Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Baca Juga:
ASAHAN | SUMUT24.co
Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana Gg. Tebu Lk. I Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.
Kedua pelaku berinisial A.A.S (30) warga Jalan Akasia Lk. II Kel. Mekar Baru Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan dan S (46) warga Jalan Solo Dusun XI Desa Sukamaju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kedua pelaku diamankan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di Jalan Arwana Lk. I Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat ada orang dengan panggilan inisial A menjual narkotika jenis ganja di rumahnya.
“Atas informasi itu kemudian pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial A.A.S,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Minggu (10/07/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 28 Amp berisikan daun ganja kering, 4 Bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, 1 kantung Plastik ukuran besar berikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan Bruto 1000 Gram, 1 Buah Timbangan Warna Hijau Merk Nomuri, 1 Bungkus Kertas Tiktak, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 Buah Tas warna Hitam Nek Polo, 1 Buah kantung plastik kresek Warna Hitam, uang Tunai Rp 150.000,”ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku A.A.S mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinsial S warga Tanjung Tiram Batubara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku A.A.S, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram Batubara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual Ganja kepada A.A.S sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000,”terang Kapolres.
Selain itu kepada petugas, pelaku S juga mengakui bahwa ia memperoleh barang bukti ganja tersebut dari temannya yang bernama inisial ‘MN’ di Tanjung Tiram.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (tec)
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kudakuda Bangsa
kota
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
kota
sumut24.co JakartaIndustri perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan performa yang tangguh, solid, dan berkelanjutan. Pertumbuhan posi
Ekbis
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Telaga
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri peresmian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di J
kota