Sabtu, 19 September 2026

Selebgram Arisan Duos Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban : Apresiasi Polsek Percut Seituan

Administrator - Senin, 04 Juli 2022 16:22 WIB
Selebgram Arisan Duos Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban : Apresiasi Polsek Percut Seituan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, SH mengapresiasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan uang “Arisan Duos”.

“Yang saya pegang ada 3 korban arisan online DY, namun dijadikan 1 laporan, duanya lagi dijadikan sebagai saksi. Ini merupakan hadiah istimewa di HUT ke-76 Bhayangkara di mana Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan menetapkan status tersangka terhadap Selebgram Bos Arisan Duos,” ujar Tomy Tampubolon, SH kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Romy menjelaskan, terungkapnya dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka adalah bermula dari postingan tersangka yang mengatakan bahwa arisan online yang diselenggarakannya adalah duos.

“Dalam postingannya mengatakan ini bukan arisan online tapi duos, jadi klien saya mengikuti 1 paket Rp 10,6 juta ditambah uang admin. Lalu setelah 30 hari dijanjikan akan dikembalikan menjadi Rp 13,6 juta. Klien kita ada beberapa paket ikut duos tersangka. Akibatnya kerugian korban Rp 56 juta, dengan total 3 korban mencapai Rp 90 jutaan,” terangnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
"Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan: PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026
komentar
beritaTerbaru