Kamis, 23 Juli 2026

PT Asuransi Allianz Life Indonesia Terkesan Enggan Membayarkan Uang Nasabah

Administrator - Jumat, 01 Juli 2022 11:21 WIB
PT Asuransi Allianz Life Indonesia Terkesan Enggan Membayarkan Uang Nasabah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

PT Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Sumatera Utara yang berkantor di Gedung Forum Nine Jalan Listrik Medan, Lantai VI, tidak mau membayarkan uang klaim atas kematian Fasiaro, orangtua pemegang Polis, Mareti Lahagu (34) warga Jalan Jati Mas Dusun IX Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan alasan yang tidak masuk akal, Jum’at (1/7/2020).

Didampingi pewarta.co, Mareti Lahagu mendatangi kantor PT Asuransi Allianz Life Indonesia di gedung Forum Nine Lantai VI Jalan Listrik, Medan untuk mempertanyakan mengenai pembatalan pengklaiman sepihak kepada pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Customer Service (CS) Tori.

Menurut CS, Tori pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada nasabah karena adanya temuan mereka dari RSU Mitra Medika Jalan Yos Sudarso KM 7,5 Tanjung Mulia Medan megenai kematian Fasiarso yang terpapar Covid-19 dengan riwayat TB Paru 3 tahun yang lalu tanpa tuntas pengobatan OAT (perkiraan tahun 2019).

Anehnya temuan sepihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia dari RSU Mitra Medika, tanpa ada surat pernyataan resmi dari pihak RSU Mitra Medika. Dengan pernyataan yang diduga mengada-ada itu pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan pengecekan ulang mengenai pengklaiman kepada nasabah.

Tak hanya itu pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah melakukan pembatalan klaim polis Asuransi Jiwa Syariah Allisya Protection Plus dan Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus kepada pemegang polis, Mareti Lahagu.

Sementara surat keterangan resmi dari RSU Mitra Medika kepada Mareti Lahagu, menyatakan bahwa orangtuanya Fasiarso meninggal dunia bukan karena Covid19 (hasil negatif tidak menyingkirkabemungkinan terinfeksi SAR COV-2 dan pasien negatif bergejala SARS-Cov-2).

Perlu diketahui, Mareti Lahagu selaku pemegang polis no 000066428432/B7174 membayar program Asuransi Jiwa Syariah Protection Plus tiap bulannya sebesar Rp 2.2 juta dari bulan Maret 2021 sampai Maret 2022.

Demikian juga dengan program Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus, Mareti Lahagu membayar tiap bulan sebesar Rp 1.5 juta dari bulan Maret 2021 sampai Maret 2022.

Namun setelah kewajibanya selaku pemengang polis asuransi dibayarkannya setiap bulanya, pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah enggan memberikan hak nasabah. Dengan alasan yang dibuat-buat PT Asuransi Allianz Life Indonesia membantalkan pembayaran kepada nasabah. Kepada pewarta.co, Mareti Lahagu akan melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesai kepihak kepolisian jika tidak ada etikat baik pihak asuransi untuk membayar hak nasabah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru