Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 Gram di Sat Narkoba Polres Asahan, Kamis (30/6/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dengan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran diwakili ABEN BM. Situmorang SH (Jaksa Muda), Kepala BNN Kab. Asahan Budi Bakhtiar AMK SH M.Sc, Ka Labfor Cab Medan M. Hafiz Ansari S. Farm, A.pt, Penasehat Hukum Lili Arianto SH MH, dan para awak Media Pers.
Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 Gram tersebut didapatkan dari tiga lokasi tempat yang berbeda.
“Yang pertama berdasarkan LP / 44 / IV / 2022 / SPKT / Sat Resnarkoba / Polres Asahan/ Poldasu / Sek Sei Kepayang dengan mengamankan pelaku inisial A alias Ipan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Dusun V Desa Bagan Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410,02 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti narkotika dengan berat awal keseluruhan 510,16 Gram yang disita dari pelaku,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha.
Kemudian lanjut orang nomor satu di Mapolres Asahan ini bahwa, pemusnahan yang kedua dilakukan berdasarkan LP / 103 / VI / 2022 / Res Ash / yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 dengan mengamankan pelaku inisial AN di Jln. Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi tepatnya di Hotel Amanda, barang bukti jenis sabu seberat 453,24 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 503,24 Gram yang disita dari pelaku.
“Untuk lokasi ketiga LP / 490 / VI / 2022 / SU / Res Ash / yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib dengan mengamankan pelaku inisial MN alias IN di Jln. Ulayat Raya Kel. Kelambir V Sunggal Kab. Deli Serdang di Kandang Pondok Lembu tepatnya di Hotel Amanda, bersama barang bukti jenis sabu seberat 793,4 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 883,4 Gram yang disita dari pelaku,”ungkap Kapolres.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tim Bitlatfor Polda Sumut yang hadir hari itu juga melakukan tes keaslian dari narkoba yang akan dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas di lokasi ruang depan Sat Narkoba Polres Asahan.(W02)
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membahas pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima
News
Jakarta Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian, terda
News
Jakarta, Dalam kurun waktu empat tahun, TransNusa telahberkembang dari pemain regional yang tengah bertumbuh menjadi salah satu maskapaiya
Ekbis