Kamis, 23 Juli 2026

Berperan sebagai Kurir Shabu 25 kg, Iswandi Siahaan Dituntut Pidana Mati

Administrator - Rabu, 29 Juni 2022 05:27 WIB
Berperan sebagai Kurir Shabu 25 kg, Iswandi Siahaan Dituntut Pidana Mati

Medan I Sumut24.co Iswandi Siahaan alias Wandi (43) warga Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dituntut hukuman mati, karena berperan sebagai kurir sabu seberat 25 kg.

Baca Juga:

Tuntutan pidana mati itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem dalam sidang virtual di ruang Cakra-7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar terdakwa Iswandi Siahaan dijatuhi hukuman pidana mati,” sebut JPU.

JPU.menilai, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua majelis hakim Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sesuai dakwaan , awalnya 19 Maret 2022, sekira pukul 10.00 Wib, saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan, terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekitar pukul 18.30,  terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu  untuk menyewa kendaraan dan uang jalan.

Lantas terdakwa  menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sai Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, saat isi bahan bakar di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, terdakwa didatangi tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sebelumnya, ketiga polisi sudah mendapatkan informasi, terdakwa menerima narkotika jenis shabu, dan terdakwa pun ditangkap.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan,  barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65  berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina  berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram.

Kemudian, satu buah karung goni plastik warna putih merk FPM COMPOUNO yang berisikan 5  plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram.

Lagi ditemukan satu buah goni plastik warna putih merk NK COMPACT 2  yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram.

Total keseluruhan shabu tersebut sebesar 25.000 gram. Menurut terdakwa, narkotika jenis shabu seberat  25.000 gram itu, diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X.

Terkait itu, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis shabu menuju Medan.(zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru