Kamis, 23 Juli 2026

Lagi, Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama Guna Pemeriksaan

Administrator - Jumat, 03 Juni 2022 15:10 WIB
Lagi, Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama Guna Pemeriksaan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Saat melakukan patroli perairan Personil Satpolair menghentikan sebuah kapal tanpa nama guna dilakukan pemeriksaan Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang akan keluar dari Tanjungbalai.

Pemeriksaan dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, patroli yang dilaksanakan pada hari Jum’at Tanggal 03 Juni 2022.

Menurut Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Patroli rutin dilaksanakan Personil Satpolair Polres Tanjungbalai bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba,” Kata Kasat.

“Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,” Ucak Sianturi.

“Seperti pada Jum’at Tanggal 03 Juni 2022, Pukul 14.13 Wib, kapal Patroli KP. II- 1023, Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yang bernama Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 35,286″ E = 99° 48′ 31,931″. Kapal tersebut dapat dihentikan,” Terangnya lagi

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Edi, Dokumen tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Jelasnya.

“Kapal yang berjumlah penumpang nya atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Lima orang, dengan muatan kapal fiber berisi belanjaan, es, air dan lainnya, kapal tersebut dipersilahkan berangkat ke laut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Lukas AKP T. Sianturi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru