Jumat, 24 Juli 2026

Palsukan Laporan Pajak Mantan Ketua Kopkar Pertamina Dihukum 4 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 17 November 2016 08:30 WIB
Palsukan Laporan Pajak  Mantan Ketua Kopkar Pertamina Dihukum 4 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Majelis hakim menghukum mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) 1 Medan, Khaidar Aswan, selama 4 tahun penjara dalam persidangan di Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga itu menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja tidak memberitahukan atau melaporkan hasil laporan perpajakan yang tidak lengkap pada kantor perpajakan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Dalam putusan majelis hakim itu juga membebankan terdakwa untuk membayar tiga kali dari jumlah denda sebesar Rp 8,6 Milyar atau digantikan hukuman kurungan badan selama tiga bulan kurungan apabila tidak membayarnya.

Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.

Pada kasus ini, jaksa menuntut Khaidar Aswan selama 6 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda tiga kali pajak yang tertunda atau digantikan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Usai persidangan, Khaidar Aswan mengungkapkan kekesalan atas putusan tersebut yang dinilai tidak berkeadilan.

Sebab menurutnya, dia juga telah mendapat pengampunan pajak dan membayar pajak sebesar Rp 2,2 Milyar lebih.

Namun anehnya lagi bila cerita keadilan, kenapa pajak koperasi Pertamina pada 2007, sebelum dirinya menjabat yang tertunggak pajaknya Rp 26 Milyar kenapa ini dibiarkan dan pengurus tidak dikenakan sanksi hukum.

Untuk diketahui, Khaidar Aswan tidak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, sebelumnya terdakwa telah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman, Medan. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
Ikuti Bimtek Se-Sumut, TP PKK Asahan Siap Terapkan Inovasi Digital dan Perkuat Program Kesejahteraan Keluarga
JMSI Sumut Ucapkan Selamat kepada Dr. Harli Siregar sebagai Kadiklat Kejaksaan Agung
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
komentar
beritaTerbaru