Selasa, 23 Desember 2025

Palsukan Laporan Pajak Mantan Ketua Kopkar Pertamina Dihukum 4 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 17 November 2016 08:30 WIB
Palsukan Laporan Pajak  Mantan Ketua Kopkar Pertamina Dihukum 4 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Majelis hakim menghukum mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) 1 Medan, Khaidar Aswan, selama 4 tahun penjara dalam persidangan di Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga itu menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja tidak memberitahukan atau melaporkan hasil laporan perpajakan yang tidak lengkap pada kantor perpajakan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Dalam putusan majelis hakim itu juga membebankan terdakwa untuk membayar tiga kali dari jumlah denda sebesar Rp 8,6 Milyar atau digantikan hukuman kurungan badan selama tiga bulan kurungan apabila tidak membayarnya.

Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.

Pada kasus ini, jaksa menuntut Khaidar Aswan selama 6 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda tiga kali pajak yang tertunda atau digantikan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Usai persidangan, Khaidar Aswan mengungkapkan kekesalan atas putusan tersebut yang dinilai tidak berkeadilan.

Sebab menurutnya, dia juga telah mendapat pengampunan pajak dan membayar pajak sebesar Rp 2,2 Milyar lebih.

Namun anehnya lagi bila cerita keadilan, kenapa pajak koperasi Pertamina pada 2007, sebelum dirinya menjabat yang tertunggak pajaknya Rp 26 Milyar kenapa ini dibiarkan dan pengurus tidak dikenakan sanksi hukum.

Untuk diketahui, Khaidar Aswan tidak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, sebelumnya terdakwa telah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman, Medan. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru