Kamis, 23 Juli 2026

Saat Patroli Laut, Personil Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama Milik Nelayan

Administrator - Senin, 23 Mei 2022 11:55 WIB
Saat Patroli Laut, Personil Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama Milik Nelayan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Demi menjaga keamanan dan keselamatan di laut perbatasan dan menjaga situasi kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, pada Senin Tanggal 23 Mei 2022, Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli dan pemeriksaan kapal nelayan yang keluar masuk ke Tanjungbalai.

“Patroli dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai. Mengantisipasi ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang illegal seperti ballpress dan narkoba,” Kata Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi.

“Selain itu patroli juga berguna bagi para nelayan untuk keselamatan saat berlayar agar terlebih dahulu memperhatikan yaitu pemeriksaan mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,” Tambahnya.

“Seperti pada Senin Tanggal 23 Mei 2022, sekitar Pukul 14.30 Wib, kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 53,0664″ E = 99° 48′ 56,6496″, dan kapal tersebut dapat dihentikan,” Jelas Kasat.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tersebut, kapal itu tidak memiliki nama dan tanda selar GT- no juga kosong, yang dinakhodai oleh Agus Salim. Sebuah kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai juga dokumen kapal tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Ucap Sianturi lagi.

“Kapal yang berjumlah Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang sebanyak 3 orang dengan bermuatan fiber berisi ikan di persilahkan melanjutkan perjalanan karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Lukas AKP T. Sianturi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru