Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Kaiman Sitio (54) membantah keras terkait pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa terlapor atas nama, Kaiman Sitio tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan kepadanya, Selasa (10/5/2022) Pukul 18:00 Wib.
Kepada awak media, Kaiman Sitio menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum ada menerima surat panggilan dari Polrestabes Medan.
“Saya sampai saat ini belum pernah ada menerima surat panggilan. Saya sebagai warga Negara Indonesia yang mengerti hukum, taat Hukum, kalau ada surat panggilan kepada saya harus saya datang,” jelasnya.
Tio juga mengaku pernah dikonfirmasi oleh oknum wartawan dan menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan Pelapor CA ke Polrestabes.
“Saya semalam (Senin 9 Mei 2022 sekira pukul 14:40 Wib) dihubungi. Saya ditanya masalah bagaimana kelanjutan permasalahan CA, FA sama si Tio, jadi saya jawab di situ kalau untuk urusan seperti itu sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” sambungnya.
Mendengar permasalahan sudah diserahkan ke Kuasa Hukum, oknum wartawan tersebut meminta nomor kuasa hukumnya, namun Kaiman Sitio tidak punya kapasitas untuk memberikan nomor handphone kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Habis itu nomor kuasa hukumnya diminta, bilang saya tidak tahu dan saya tidak memberikan nomor kuasa hukum. Saya tidak berani memberikan nomornya tanpa seizin langsung pemiliknya,” ungkap Tio.
Tio juga merasa kecewa terhadap seorang oknum wartawan yang mengkonfirmasinya, menurutnya apa yang dipertanyakan kepada nya tidak sesuai dengan berita yang diterbitkan.
“Kira-kira 20 menit setelah itu, saya ditelepon oleh media yang nomor handphone belakangnya 65, langsung dinaikkan berita itu dan dikirimnya sama saya, namun beritanya tidak sesuai dengan yang dipertanyakan kepada saya,” sebutnya.
Disinggung terkait pemberitaan yang tidak sesuai dengan konfirmasi terhadapnya, Tio akan melaporkannya ke Dewan Pers.
“Dari mana dapatnya berita itu saya dipanggil, jangan mengada-ngada seperti itu. Saya kalau mau dipanggil saya pun datang. Saya akan laporkan ke Dewan Pers media yang memberitakan yang tidak sesuai dengan apa yang saya ucapkan,” tutupnya.(W05)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News