Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN|SUMUT24 Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik menilai, kaburnya tahanan benama Surjana saat dibantarkan ke Rumah Sakit Bina Kasih, Minggu (6/11/2016) lalu, merupakan kesalahan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Kaburnya perempuan berkulit putih ini mencuat setelah persidangan yang seharusnya digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11), tak mampu menghadirkan Surjana.
JPU Randi Tambunan dan Majelis Hakim Ketua Parlindungan Sinaga saling tuding biang kerok kaburnya warga Jalan Palang Merah, Jakarta Pusat ini.
“JPU telodor karena tidak cermat mengawasi terdakwa. Kok bisa kabur Surjana. Itu kan masih dalam pengawasan jaksa dan kenapa jaksa tidak melapor, ” ujar Parlindungan.
Parlindungan menjelaskan, saat itu Surjana meminta perawatan sakit kista yang diidapnya. Akhirnya, hakim mengeluarkan surat penetapan membantarkan Surjana ke Rumah Sakit Bina Kasih.
“Ya dia menderita penyakit kista sehingga butuh perawatan medis selama dua bulan. Setelah habis pembantaran, kita akan melanjutkan persidangan terhadap dia,” sebut Parlindungan.
JPU Randi tak terima dipersalahkan. Ia menyebut, selama ini hakim selalu mempersulit proses jalannya persidangan Surjana.
“Kami ingin melanjutkan persidangan terhadap terdakwa, tapi hakim terkesan mempersulit dan selalu minta rekam medis terdakwa dan itu tidak bisa dikeluarkan pihak RS Bina Kasih,” kata Randi. Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, majelis hakim selalu mewanti-wanti JPU selaku eksekutor harus dengan pengawalan. Dengan ketentuan, selama dalam pembantaran JPU akan melaporkan kepada majelis hakim, sudah sejauh mana penanganan penyakit terdakwa.
“Kalau sampai berlarut-larut seperti ini dan kemudian lari, jaksanya kemana. Dia harus mengawal tahanan itu. Ketika dia (tahanan) lari, tanggung jawab jaksa dong,†kata Erintuah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/11).
Menurut Erintuah, alasan JPU yang mengatakan pihak Rumah Sakit tidak mengeluarkan surat izin sehingga Surjana tidak bisa disidangkan, bukan alasan yang tepat.
“Kalau dokter yang baik, terkadang yang namanya terdakwa ketika dia sudah sehat langsung dokter buat pernyataan. Rumah sakit untuk orang sakit bukan untuk orang sehat,†sebutnya.
Erintuah menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit JPU seharusnya melaporkan sejauh mana perkembangan tahanan yang dibantarkan. Selanjutnya, majelis hakim melakukan tindakan apakah mau ditahan apa mau diperpanjang lagi pembantarannya.
“Laporan dari jaksa saja tidak diberikan. Seharusnya jaksa wajib melaporkan perkembangan seorang terdakwa yang sedang dibantarkan,†katanya menandaskan.
Tahanan Kabur Punya Utang Rp 15 Juta pada RS Bina Kasih
Kaburnya Surjana (52) terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik dari Rumah Sakit Bina Kasih, Minggu (9/11) lalu, diduga berawal biaya perawatan sekitar Rp 15 juta tak kunjung dibayar. Sehingga surat izin dokter, yang menyatakan Surjana sudah sehat dan bisa menjalani sidang tak dikeluarkan. Kendati jaksa penuntut umum (JPU) membutuhkan Surjana Surjana agar segera menjalani persidangan.
“Dia (Surjana) kan sudah sekitar dua bulan di rumah sakit, jadi kemarin kami mintakan dokter agar surat izin yang menyatakan sudah sehat, tapi enggak diberi. Kami kesulitannya di situ,†kata JPU Randi Tambunan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11).
Randi menyebut, Surjana kuat dugaannya saat ini sudah berada di Jakarta. Sebab, wanita ini merupakan warga Jalan Palang Merah, Jakarta Pusat.
Dia mengaku, telah berkoordinasi dengan Kajaksaan Agung (Kejagung). “Saya kira dia sudah pulanglah (ke Jakarta). Kita sudah berkoordinasi dengan Kajagung,†ujar Randi.
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News