Sabtu, 04 April 2026

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian, Personil Sat Reskrim Tembak DPO Pelaku Pembongkaran Toko

Administrator - Kamis, 07 April 2022 12:08 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian, Personil Sat Reskrim Tembak DPO Pelaku Pembongkaran Toko
MEDAN | SUMUT24.co Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan,  menembak mati seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus bongkar toko, Rabu (6/4/2022). Pelaku Mhd Rashid alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa ditembak mati di bagian dadanya karena berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi saat dilakukan pengembangan. Selain menembak mati pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, Mhd Danke (23) warga Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan sudah ditahan di Polrestabes Medan. Penembakan dan penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Pirdaus, SH, SIK, MH,  Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Dr Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut, Kamis (7/4/2022). Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya, di Jalan Pembangunan KM 12. No.10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing NO.95 F, Medan. “Pelaku melakukan aksinya  pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” kata Kompol Firdaus. Dari kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau sangkur dan kunci L. “Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Firdaus. Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku Mhd Rashid alias Entik sudah melakukan aksinya di Jln Pembangunan, KM 12, Gudang 28 dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, di Jln Pembangunan, KM 12, Gudang Toko Bintang Jaya dengan kerugian tabung gas oksigen, dan besi, di Jln Balai Desa, KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom. Kemudian, di Jln Pembangunan, KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, di Jln Binjai, KM 12,5 depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom, di Jln Pembangunan, KM 12 , Toko Bintang Jaya dengan kerugian  uang tunai Rp10.800.000, serta di Jln Pembangunan, KM 12 , Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil, dan uang tunai Rp900.000. “Pelaku yang meninggal dunia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru