Jumat, 24 Juli 2026

Seminar Nasional Pencegahan Kejahatan Terorisme

Administrator - Jumat, 28 Oktober 2016 09:33 WIB
Seminar Nasional Pencegahan Kejahatan Terorisme

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Penanganan dan pencegahan kejahatan terorisme terhadap pelaku, instansi aparat peneghak hukum, hendaknya dilakukan secara preventif. Sehingga, penyelidikan, penyidikan, hingga sampai kepada pemberian vonis hukum, berjalan sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian dikatakan, Ketua Presedium LCKI Pusat, Bapak Prof. Jendral Pol. Da’i Bachtiar, SH pada acara Seminar Nasional Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sumut yang bertemakan, “Pencegahan Kejahatan Terorisme di Tempat Objek Vital” bertemapat di Hotel Emerald Garden Medan, Jalan Kol. Yos Sudarso, Kamis (27/10).

“Tindakan preventif dilakukan, agar pemberian sangsi hukum kepada pelaku, agar sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan kesan pemaksaan maupun unsur kepentingan,” kata Da’i Bachtiar.

Masih Da’i Bachtiar yang juga nara sumber dalam seminar itu berpesan, insantansi penegak hukum yang terkait dan seluruh unsur elemen organisasi dan masyarakat, tetap mengacu pada terciptannya rasa aman, nyaman dan tentram kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LCKI Sumut, Drs. Parlin Sihotang, SE, SH, MSi menyebutkan, untuk membuktikan maksud tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dengan membuktikan, keperduliannya yakni mengundang 4 nara sumber untuk hadir dalam kegiatan itu.

“Untuk mengisi dan menjalankan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, kepedulian LCKI Sumut menghadirkan 4 nara sumber yakni, Ketua Presedium LCKI Pusat, Bapak Prof. Jendral Pol. Da’I Bachtiar, SH, Densus 88 Mabes Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Pusat dan Kapoldasu,” ujar, Parlin Sihotang.

Lanjut Parlin, adapun sasaran tujuan “Pencegahan Kejahatan Terorisme di Tempat Objek Vital” ada beberapa hal penting yang menjadi fokus materi pembahasan. Diantarannya, pemahaman terhadap undang-undang dan peraturan, tips, strategis serta pencegahan dan upaya kerjasama dengan aparat keamanan serta instansi terkait, tandasnya.

Seminar itu, turut melibatkan instansi pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota, Pengadilan Tinggi/Negri, Kejaksaan Tinggi/Negri, Polri, Perusahaan BUMN/BUMD dan Swasta, Perbankan, Paktisi Hukum, LSM Ormas dan Universaitas.

“Tujuan utamanya, agar dapat menjadi landasan dasar dan pedoman untuk keperdulian bersama-sama dalam menyikapinnya,” pungkas, Parlin Sihotang.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
Ikuti Bimtek Se-Sumut, TP PKK Asahan Siap Terapkan Inovasi Digital dan Perkuat Program Kesejahteraan Keluarga
JMSI Sumut Ucapkan Selamat kepada Dr. Harli Siregar sebagai Kadiklat Kejaksaan Agung
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
komentar
beritaTerbaru