Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan I Sumut24.co Kejari Medan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, atas nama terdakwa A.Guntur Siregar (AGS) dan Asber Silitonga (AS), Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.274.734.526.
Dikatakan, terdakwa AGS merupakan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Daerah Kota Medan TA 2014.
Sedangkan terdakwa AS yang merupakan Direktur PT. Asrijes selaku penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie tersebut.
Menurut Kajari, Kantor Sandi Kota Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000.
Kemudian berdasar permohonan terdakwa, tahap pertama cair 20 persen atau berkisar Rp1.423.561.400, yang kemudian ditransfer ke rekening PT Asrijes.
Nah, karena sudah ada pembayaran awal, Handy Talky tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, tanggal 15 Desember 2014.
Lantas, untuk menguji keaslian, terdakwa AGS mengundang pihak PT. Motorola Solutions Indonesia yang di wakili oleh saksi Johannes.
Selanjutnya pihak Kantor Sandi menyerahkan 2 unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya.
Hasilnya pengecekan, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar, sehingga Handy Talky yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola
Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, akibat perbuatan terdakwa negara atau Pemko Medan merugi sebesar Rp1.274.734.526.
Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (zul)
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kudakuda Bangsa
kota
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
kota
sumut24.co JakartaIndustri perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan performa yang tangguh, solid, dan berkelanjutan. Pertumbuhan posi
Ekbis
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Telaga
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri peresmian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di J
kota