Minggu, 20 September 2026

Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditembak

Administrator - Minggu, 06 Februari 2022 13:34 WIB
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditembak

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat.

Dalam pengungkapan itu, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga berhasil meringkus dua pelakunya, yang ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas.

Penangkapan kedua pelaku yang ditembak kakinya ini karena melawan petugas dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, dalam siaran persnya, Minggu (6/2/2022).

Mirza Prayogi alias Mirza (34) warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Buntu, Binjai Utara, dan Risky Ardi alias Kiki (27) warga Jalan Marelan Pasar IV Komplek Griya Lestari.

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku diringkus atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/II/2022/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/20/I/2022/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

“Sedangkan yang menjadi korban adalah Ilham Maraduna Angkat (31) warga Dusun Silak, Penanggalan, Kota Subusallam,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kedua pelaku melakukan aksi curanmornya di Guntur kost yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil Toyota Agya warna hitam plat BK 1517 OI yang dicuri pelaku, rekaman CCTV, dan handphone android,” jelas Kasat Reskrim.

Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

“Kedua pelaku melakukan pencurian mobil dengan merusak kunci pagar rumah di tengah malam lalu mencongkel kaca mobil menggunakan besi tipis untuk membuka kunci pintu dan merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci T,” beber Kasat Reskrim.

Kedua pelaku juga mengakui melakukan curanmor roda empat di beberapa lokasi yaitu Mitshubishi L300 di Jalan Setiabudi, Suzuki Carry di Jalan Karya Seagul/Karang Berombak, Suzuki Carry di Jalan Marelan, Pick Up dekat Lapangan Merdeka.

Kemudian, Pick Up di bawah fly over Amplas, Toyota Agya merah di Jalan Gaperta, Toyota Agya putih di Jalan Simpang Selayang, Toyota Avanza putih di Patumbak, Daihatsu Terios silver di Jalan Seksama, dan Mitsubishi Strada Wilkum Polsek Binjai.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
"Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan: PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
komentar
beritaTerbaru