Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus 2 (dua) orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Adapun kedua pelaku dimaksud masing masing bernama, Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita IV Gang Tangga Batu No.4 Medan, dan Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua residivis curanmor ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK, SH, MH, Sabtu (29/1/2022).
“Pelaku Rudi Hardi alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap Personil melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kemudian Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” kata Kompol Firdaus.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru.
Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Jalan Gelas No.19 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.20 WIB.
Dimana korbannya adalah Gaby Mutiara Hutagalung (20) warga Wijaya Kesuma No.153 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
*Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, dua rekaman CCTV, dan handphone android hasil dari penjualan,” kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini bahwa pelaku melakukan aksi curanmornya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya dengan menggunakan kunci T,” ungkap Kompol Firdaus.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.(W02)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik