Minggu, 17 Mei 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Budi alias Yuyun, Sabu 4,01 Gram Diamankan

Administrator - Rabu, 19 Januari 2022 08:52 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Budi alias Yuyun, Sabu 4,01 Gram Diamankan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kamis (13/1/2022) malam pukul 19.00 Wib di Jln Pasir Raya Lk V Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai mengamankan tersangka pemilik Narkotika jenis sabu.

Tersangka dimaksud bernama Budi alias Boy alias Yuyun (36) warga Jln. Pasir Raya Lk. V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK kepada wartawan saat fikonfirmasi melalui via seluler membenarkan penangkapan tersangka.

“Dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu,” ujar disampaikan AKBP Triyadi.

Lanjut dikatakan Kapolres Tanjung Balai, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jln Pasir Raya Lk V Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Demonstar, Kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi tempat yang di informasikan tersebut dan ditemukan ada 1 (satu) orang laki-laki yang setelah ditangkap diketahui bernama, Budi alias Boy alias Yuyun berikut barang bukti sabu,” ucap Kapolres.

Kemudian Budi alias Boy alias Yuyun betikut barang bukti sabu dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika, ucap Kapolres mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru