Kamis, 23 Juli 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Budi alias Yuyun, Sabu 4,01 Gram Diamankan

Administrator - Rabu, 19 Januari 2022 08:52 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Budi alias Yuyun, Sabu 4,01 Gram Diamankan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kamis (13/1/2022) malam pukul 19.00 Wib di Jln Pasir Raya Lk V Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai mengamankan tersangka pemilik Narkotika jenis sabu.

Tersangka dimaksud bernama Budi alias Boy alias Yuyun (36) warga Jln. Pasir Raya Lk. V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK kepada wartawan saat fikonfirmasi melalui via seluler membenarkan penangkapan tersangka.

“Dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu,” ujar disampaikan AKBP Triyadi.

Lanjut dikatakan Kapolres Tanjung Balai, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jln Pasir Raya Lk V Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Demonstar, Kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi tempat yang di informasikan tersebut dan ditemukan ada 1 (satu) orang laki-laki yang setelah ditangkap diketahui bernama, Budi alias Boy alias Yuyun berikut barang bukti sabu,” ucap Kapolres.

Kemudian Budi alias Boy alias Yuyun betikut barang bukti sabu dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika, ucap Kapolres mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru