Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah, Selasa, 18 Januari 2022.
Pelaku Iswandi (32) warga Jalan HM Yamin, Gang Al-Washliyah, Medan, dibekuk di Jalan Sado, Kecamatan Medan Perjuangan tepatnya di depan mesjid di pinggir jalan.
Iswandi diamankan atas laporan korban Feru Irawan (29) penduduk Jalan Krakatau Gang Lama, Glugur Darat, Medan dengan laporan polisi Nomor LP/622/XII/2021/Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 14 Desember 2021.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK SH MH, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa, 14 Desember 2021sekira pukul 08.30 WIB di rumah toko (Ruko) bengkel tanpa penghuni milik korban di Jalan HM Yamin No. 272 BC, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kala itu, korban membuka ruko bengkel miliknya dan melihat sudah acak-acakan dan melihat barang-barang milik korban yang hilang adalah dua kotak oli castrol dan dua unit kotak baterai HGP, satu unit kotak baterai aspira, satu unit DVR CCTV dan uang tunai Rp6.500.000,” kata Kompol Firdaus.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Polrestabes Medan. Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sedang berada di Jalan Sado tepatnya di depan masjid di pinggir jalan, langsung menuju lokasi dimaksud.
“Tim Siluman pun berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp6. 000 serta baju dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Kompol Firdaus.
Kepada petugas, sambung Kompol Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya guna mendapatkan uang karena faktor ekonomi. Pelaku juga mengakui telah melakukan curat (bongkar rumah) lebih dari satu kali.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.(W02)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik