Padanglawas I Sumut24.co
Sungguh bejat perlakuan seorang Ayah, warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa tega melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia (8) Tahun, akhirnya di tangkap pihak Sat Reskrim ke Mapolres Padang Lawas, Sabtu 08 Januari 2022.
Baca Juga:
Hal tersebut di benarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B. SH, kepada awak media, diterangkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap J. DL (51) Warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa.
Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/X/2022/SPKT/PALAS/SU, tanggal 08 Januari 2022. dari pelapor Nila E. Boru Lubis karena pelaku tega melakukan perbuatan Cabul terhadap Putri Kandungnya sendiri bunga (nama samaran) yang masih ber usia 8 tahun, yang terjadi pada hari Selasa, (04/1) sekira pukul 12.00 Wib.di kamar mandi rumahnya
Lebih lanjut dikatakannya, Pelaku Ayah korban melalukan perbuatannya saat Istrinya lagi pergi ke Batang Lubu Sutam untuk ikut antarkan Bantuan Bencana Alam, saat itulah pelaku mengajak Putrinya untuk Mandi,, dengan berbagai iming~iming akhirnya Putrinya Bunga menuruti apa yang di bilang Ayahnya,
Saat di kamar mandi pelaku melampiaskan perbuatan bejatnya, setelah selesai mandi pelaku pun mengancam Putrinya agar tidak cerita kepada ibunya atau orang lain.
Dan pelaku juga mengancam korban,kalau kamu bilang sama ibumu ,nanti kupukuli kau dan tidak ku beri uang jajan mu, ancam pelaku pada korban putrinya sendiri.
Selanjutnya kata kasat reskrim, dari perbuatannya pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Padang Lawas, untuk di lakukan proses hukum selanjutnya,ucap aman.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News