Kamis, 23 Juli 2026

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Administrator - Kamis, 06 Januari 2022 15:30 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Selasa (4/1/2021) pagi kemarin pukul 07.50 Wib, telah mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial RA (25) warga Jalan Keramat Agis Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/1/2022) melalui via selulernya membenarkan penangkapan tersebut setelah dilaporkan oleh RP (52) ibu kandung korban warga yang berdomisili di Jln Letjend Suprapto Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

“Tersangka RA dilaporkan oleh RP ibu kandung JH (17) korban penganiayaan yang dipukul oleh tersangka (pelaku). Korban yang statusnya masih pelajar dianiaya RA (pelaku) pada hari, Senin tanggal 25 Oktober 2021 lalu sekira pukul 11.30 Wib di Jln. Letjend Suprapto Kel. TB Kota IV Kec. TAnjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,” ujar Kapolres Tanjung Balai.

Lanjut Kapolres, bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka RA terhadap korban JH lantaran pelaku merasa tidak senang jetika korban (JH) melerai pelaku saat sedang cekcok dengan istri pelaku.

“Tersangka RA memukul Korban dengan tangan kanan ke muka Korban JH sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir. Ibu kandung korban yang tidak terima dan merasa keberatan kemudian membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di Proses Sesuai Hukum yang berlaku,” Ucap Kapolres Tanjung Balai.

Atas perbuatanya sambung Kapolres, terhadap tersangka di persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, terang Kapolres Tanjung AKBP Triyadi mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru