MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Polsek Medan Area melalui Unit Reskrim Polsek Medan Area, Senin, (06/12/2021) siang sekira pukul15.30 Wib, mengamankan 2 (dua) orang pria memiliki narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Area yang ditindak lanjuti Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba atas informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria memilikan narkotika jenis sabu.
Adapun kedua pria pemilik sabu masing masing, Muhammad habiebie (31) warga Jalan Ismaliyah Pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan dan Wahyu Mukti (19) warga Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli. Dari kedua pelaku disita barang bukti Narkotika jenis sabu berat kotor 7,50 (tujuh koma lima puluh) gram.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba menjelaskan, pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, tugas luar Polsek Medan Area Aiptu Panca Winoto diperintahkan ke Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang bahwa lokasi tersenut sering dijadikan tra saksi narkotika sabu.
Selanjutnya tim langsung ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan penggeledaan, dari dua pria itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram.
“Keduanya mengaku sabu diperoleh dari seorang Laki-laki bernama, Rudi (DPO). Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli, Ijul alias Joker (DPO). Atas permintaan Ijul alias Joker kedua tersangka mendapat komisi sebesar RRp 250.000 (dua ratus lim apuluh ribu rupiah),” ujar Iptu Philip.
Kemudian sambung Kanit, Tim melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman Ijul Joker dan kediaman Rudi, namun Ijul dan Rudi tidak ditemukan. Akhirnya tim membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum.
“Atas perbuatanya, kedua teraangka dikenakn Pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut utk Pemeriksaan hasilnya Positip Methaphitamine,” ungkap Iptu Philip.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News