Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
- HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Petugas Reskrim Polsek Sunggal menembak kaki pelaku kejahatan dengan kekerasan (Jambret) yang kerap beraksi di Jalan Binjai dan Gatot Subroto.
Ketiga pelaku berinisial MA alias tompel (21) warga Jalan Gatot Subroto Sei Sekambing B /Jalan Persatuan Payageli, AM alias A (21) warga Jalan Gaperta Tj Gusta, AS alias A (27) warga Jalan Binjai Desa Purwodadi.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH menjelaskan ketiga pelaku diamankan berdasarkan dari laporan korban Citra Damanik (31) warga Jalan Garu III Kel Harjosari Medan Amplas pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 pukul 15.30 WIB.
“Ketika itu korban sedang berada di Jalan Gatot Subroto depan hotel Cirasa dan turun dari mobil dengan membawa tas dan berjalan untuk membeli es di pinggir jalan. Kemudian seketika pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor CB R150 warna hitam plat BK 3720 AEO dan menjambret tas milik korban,†kata Kompol Chandra, Selasa (23/11/2021).
Korban yang tak ingin tas beharga miliknya di jambret pelaku, kemudian mendatangi Polsek Sunggal guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Dari hasil kerja keras Petugas Reskrim beserta Kanit dan Panit pada Kamis, 18 November 2021 didapat informasi pelaku dan sepeda motor tersebut berada di Jalan Binjai KM 9 tepatnya di sebuah warung. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS alias A,†ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan, Kapolsek menyebutkan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku.
“Kepada petugas, pelaku AS mengaku sepeda motornya disewakan kepada MA alias Kembur (DPO) dan MA alias Tompel. Dimana para pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran Jalan Binjai dan Jalan Gatot Subroto,†ungkapnya sembari menerangkam, terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(W02)
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota