Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
Tebing Tinggi I Sumut24.co
Baca Juga:
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
- HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Polres T.Tinggi dalam rangka mengantisipasi perbuatan melanggar hukum diwilayah hikim Pokres T.Tinggi melalui Sat Reskrim berhasil ciduk terduga pelaku perbuatan cabul atas dasar LP / B / 763 / XI/ 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Nopember 2021.
Terduga diketahui ber inisial AOM (19),warga desa Dame, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Serdang Bedagei. Sementara korban diketahui AJT alias Bunga (19), warga jalan Karya Lk IV, kelurahan Karya Jaya, kecamatan Rambutan, kota T.Tinggi.
Kronologis kejadiaan diawali terduga berkenalan melalui media sosial (medsos) dengan seorang wanita sebut saja Bunga pada bulan Desember 2020. Selanjutnya ke dua insan yang dimabuk asmara bersepakat bertemu pada April 2021. Diduga dalam pertemuan itu terduga melakukan bujuk rayu hingga akhirnya disepakati bertemu pada Agustus 2021.
Tepatnya 02 Agustus 2021 pasangan sejoli bertemu dan terduga mengajak Bunga ke salah satu penginapan. Selanjutnya terduga dengan bujuk rayu untuk lakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dengan dibarengi nafsu belaka yang memuncak, terduga menjanjikan pada Bunga akan bertanggung jawab atas semua perbuatan yang melanggar asusila.
Merasa pria yang telah menggaulinya berjanji akan bertanggung jawab, Bunga kembali terlena atas bujuk rayu terduga dan kembali beberapa kali melakukan hubungan terlarang.
“Terakhir kami melakukan hubungan terlarang pada Senin, 18 Oktober 2021 tepatnya pukul 01.00 wib yang lalu di kost kost an milik pelaku” terang Bunga.
Namun menunggu janji yang diucapkan pelaku tidak berdampak, Bunga melaporkan kejadian yang telah dilakukan oleh terduga terhadap dirinya pada ke dua orangtuanya. Mendengar kejadian yang menimpa putrinya, ke 2 orangtuanya buat LP di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu Polres T.Tinggi.
Dengan didampingi tim Opsnal Sat Reskrim Polres T.Tinggi, keluarga Bunga menjemput terduga di tempat kerja nya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kejadian yang menimpa Bunga, terduga dikenakan pasal 293 KUHPidana. (Omryn)
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota