Minggu, 17 Mei 2026

Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ringkus Residivis Bndar Narkoba

Administrator - Minggu, 14 November 2021 11:21 WIB
Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ringkus Residivis Bndar Narkoba

LABUHAN BATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, kembali menangkap seorang residivis bandar narkotika, Ultra Kemri alias UK (38) warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemri ditangkap pada Sabtu,13 November 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di dalam kebun kelapa sawit.

Penangkapan residivis bandar narkotika jenis sabu ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH dan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, Minggu, 14 November 2021.

Dikatakan Humas, penangkapan bandar sabu yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis tepatnya di perkebunan sawit, sering dijadikan untuk transaksi jual beli sabu,” kata Humas Murniati.

Selanjutnya, sambung Humas, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan team untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu dari tersangka.

“Saat tersangka memberikan sabu tersebut petugas langsung menangkapnya dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp381.000 ribu hasil penjualan sabu, satu pack plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan handphone android merk oppo warna biru hitam,” urai Murniati.

Dari keterangan tersangka yang mempunyai seorang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap B melalui sambungan handphone, namun tidak aktif.

“Tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama pada tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara dan nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga,” ujar Murniati.

Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp200.000 hingga Rp400.000 per gramnya dengan putaran transaksi dua sampai lima gram per hari.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Humas Murniati.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Transmigrasi Orang Jawa
Menjaga Marwah di Balik Jeruji: Catatan dari Kota Bumi
Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak Ada Perlindungan bagi Pejabat Bermasalah
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
komentar
beritaTerbaru
Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung

Umum