Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang residivis narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan seorang laki laki residivis pengedar narkoba, Sabtu (30/10/2021) malam di perkebunan kelapa sawit PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengedar narkotika jenis shabu yang sudah menjadi target ini berinisial S alias Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10/2021).
Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu dari tersangka.
“Ketika tersangka mengantarkan sabu, petugas langsung menangkapnya dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 5,02 gram, satu timbangan elektrik dan handphone android merek samsung warna hitam,” ujar AKP Martualesi.
Lanjut dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil keterangan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (Residivis) tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat.
“Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per gramnya,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujar dibeberkan AKP Martualesi yang pernah menjabat Kasat Narkoa Polres Serdang Bedagai ini.(W02)
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum
Menjaga Marwah di Balik Jeruji Catatan dari Kota BumiRefleksi Penegakan Hukum dan Komitmen Kabinet Merah Putih Jakarta Praktik love sca
News
Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin, merupaka
News
Jakarta IPrabowo Subianto mengungkap pernah didatangi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaku ragu melanjutkan
News
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News