MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Sat Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Adapun tersangka, Buchari Mhd Zuki alias Zuki (31), warga Jln. Jamin Ginting Gg, Golf No. 76 P. Bulan Medan.
Tersangka yang keseharianya sebagai tukang parkir ini ditangkap setelah melakoni aksi Curanmor milik korban, William Thomateus Tarigan (31), warga Jln. Bunga Turi V LK. II Kel. Sidomulyo Kec. Medan Tuntungan.
Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, tersangka ditangkap karena melanggar Pasal 363Â KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Lanjut Iptu Irwansyah, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 diketahui pukul 06.00 Wib, di Jl. Jamin Ginting Gg. Sarmin No. 37 P. Bulan Medan telah terjadi pencurian sp. motor Jenis Honda Beat Pop Warna Merah No. Pol BK 5143 AFU.
Masih diterangkan Kanit, adapun kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 Wib, pelapor tiba dirumah kosnya usai membeli nasi goreng di Simpang Kampus, kemudian memarkirkan sp. motor di belakang rumah kos. Selanjutnya korban istirahat tidur.
“Nah, pada Kamis 19 Agustus 2021 pagi pukul 06.00 Wib, korban dibangunkan oleh pemilik kos dan mengatakan “dimana sp. motor muâ€, saat korban mengecek ke belakang parkiran rumah kos diketahui sp. motor tersebut sudah hilang,” ungkap Iptu Irwansyah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadiannya tersebut ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan Laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku (tsk) yang mengambil sp motor sedang berada di Jl Jamin Ginting dekat Pajak Sore P. Bulan Medan.
Mendapat informasi keberadaan tersangka selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP lalu terlihat pelaku yang telah diinfomasikan dimaksud sedang berjalan kaki. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan penangkapan dan penggeledahan.
Saat diperiksa petugas, dari pelaku di temukan 2 buah HP Android warna hitam dan putih merk Samsung dan redmi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna proses sidik.
“Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui bahwa pelaku berperan membantu mendorong sp. motor korban dan teman pelaku panggilan Kibo berperan mengambil sp. motor korban dari tempat kos dengan mematahkan stang sp. motor dan menjual sp. motor tersebut kepada seorang laki-laki seharga Rp. 1.750.000,- . dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku,” urai Iptu Irwansyah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News