MEDAN | SUMUT24.co
Dua pria masing masing bernama, Yoppi Kuntoro (41) warga Jl. Medan Area Selatan Gang M. Saleh No. 560 A Kel. Sukaramai I Kec Medan Area dan Ahmad Kahir (44) warga Medan Area Selatan Gang M. Saleh No. 560 A Kel. Sukaramai I Kec Medan Area diciduk polisi.
Pasalnya, kedua pria yang ditangkap tersebut, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib memiliki narkotika jenis shabu.
Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bahwa di Jln. Ikhlas Kec. Medan Denai ada mendapat informasi jika di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Sessmpai ditempat tersebut dan pada pukul 18.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki di yang dengan gerak gerik mencurigakan, dengan menaiki sepeda motor Honda scoopy warna merah BK 2347 AEA.
Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku (Ahmad Kahir) ditemukan dari gengaman tangan pelaku sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan shabu.
Kemudian barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut milik Kedua pelaku yang di beli dengan cara patungan untuk di gunakan oleh ke dua pelaku. Pelaku membeli shabu tersebut di Jl. Jermal XV seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,” terang Iptu Irwansyah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News