MEDAN | SUMUT24.co
Seorang pria bernama, Irvan Putra (26) penduduk Jln. Bhayangkara Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan.
Pssalnya pria yang bekerja mocok mocok ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Medan Timur atas kasus perampokan modus bertanya yang sempat viral di media sosial (Medsos) dengan korban bernama, Zia Talitha Ningrum (13) seorang pelajar warga Jln. Pelita V No.20 Kec M Perjuangan.
Saat ditangkap pada, Kamis (30/9/2021) sore menjelang malam di Jln. Bhayangkara No. 36 D, Kec. Medan Tembung, dari tersangka, petugas turut mengsmankan barang bukti , 1 (satu) unit sp.motor honda beat BK 3973 AJJ, 1 (satu) baju kaos warna abu” (pakaian yg digunakan TSK), 1 (satu) celana jeans warna biru(pakaian yg digunakan TSK).
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021) mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada hari Kamis tanggal 30 september 2021 sekira pukul 11.50 Wib.
Saat itu plapor (korbsn) yang sedang berjalan di jalan Pelita I Gg Tangga Batu Kec Medan Perjuangan, kemudian dari arah belakang pelapor datang pelaku dgn mengendarai sepeda motor dan berpura pura menanyakan kepada pelapor jam berapa dan sekolah dimana.
Lalu sambung Kapolsek, pelaku langsung merampas handphone yang dipegang korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
“Setelsh mengetahui laporan perampokan tersebut, Kanit bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang berada di dalam kamar rumahnya. Kemudian pelaku bersama barang bukti sepeda motor diamankan ke Polsek Medan Timur dan saat dijumpakan dengan korban maka oleh korban mengenali pelaku perampokan HP miliknya, dari pengakuan pelaku telah dua kali ini melakukan perampokan,” ungkap dijelaskan Kompol Mhd Arifin.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News