Minggu, 17 Mei 2026

Melawan Saat ditangkap, Tekab Polres Asahan Hadiahi Pelaku Curat Timah Panas

Administrator - Selasa, 28 September 2021 11:13 WIB
Melawan Saat ditangkap, Tekab Polres Asahan Hadiahi Pelaku Curat Timah Panas
ASAHAN | SUMUT24.co Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua Orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di Jalan Sei renggas Kec. Kisaran barat kab. Asahan, Rabu(28/9/2021) subuh. Pelaku berinisial “DN”(39)Yang merupakan Warga Jalan Link I Kel. Sei renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dan “WA”(34) warga jalan Link II Kel. Sei renggas kec. Kota kisaran barat kab. Asahan. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa(28/09/2021) Sore, membenarkan penangkapan Tersebut. Dan menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Link I Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan yang dilakukan pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Dimana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI note 5A, 1 (satu) mesin bor tangan, 1 (satu) buah mesin grenda, dan 1 (satu) buah gunting seng, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000(lima juta rupiah). Berkat informasi warga, pada hari selasa tanggal 28 september 2021 sekira pukul 03.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei renggas kec.  kisaran barat kab. Asahan, memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku berinisial “DN” juga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan sehingga mengenai betis Kaki Kanannya, Terang Kasat Reskrim. Lebih lanjut Kasat Reskrim Menerangkan bahwa pelaku berinisial “DN”merupakan Residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu. Dari tangan kedua Pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa  1( satu) unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 (satu) unit mesin bor, serta 1 (satu) unit mesin grenda, Ungkap Kasat Reskrim. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan dan Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
komentar
beritaTerbaru
Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung

Umum