MEDAN | SUMUT24.co
Dua orang pria masing masing bernama, Antoni Kurnia (49) warga Desa Suka Mulia, Kec. Sicangan Kab. Deliserdang dan Naik Afandi Sinaga (45) penduduk Prumnas Mandala Jln. Elang II Bo 56 Kec. Medan Denai dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pasalnya, kedua pria tersebut diciduk personil Sat Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korbanya, Sunleng (58) penduduk Jln. Gatot Subroto Binjai Barat.
Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan kronologis aksi Curas pada hari Senin (20/9/2021) pagi sekira pukul 09.30 Wib, 1 (satu) sepeda motor milik korban (Sunleng) jenis Honda Sonic No. Pol BK 3450 RAV.
Kejadiannya saat korban melintas di TKP dengan mengenderai sp. motor tiba-tiba datang dari arah belakang korban 2 (dua) unit sp. motor yang dikenderai oleh 3 (tiga) orang pelaku dan menghentikan sp. motor korban dengan mengatakan “sepeda motor kau belum bayarâ€.
Tidak hanya itu, pelaku lainnya juga mengancam korban akan ditembak sambil memegang pinggang pelaku. Kemudian korban menanyakan identitas pelaku tapi pelaku tidak mau menunjukan identitas.
Kemudian lanjut Iptu Sitorus, salah satu pelaku menolak tubuh korban dan merampas paksa sp. motor milik korban kemudian membawa sp. motor korban, selanjutnya korban berteriak “Rampok-Rampokâ€Â dan saat bersamaan melintas petugas kepolisian yang mobile diseputaran TKP.
“Petugas yang melintas dan mengetahui aksi kejahatan pelaku kemudian mengejar pelaku dan 2 (dua) orang pelaku berhasil ditangkap petugas dan teman pelaku an. Sahbana dapat melarikan diri. Selanjutnya pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya. Hasil introgasi terhadap pelaku, mengakui merampas sepeda motor korban dan tidak bisa menunjukkan surat dokumen penyitaan sp. motor,” ungkap Iptu Irwansyah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News