Kamis, 23 Juli 2026

Otak Pelaku Begal Sadis Ditembak Polres Karawang

Administrator - Senin, 30 Agustus 2021 16:26 WIB
Otak Pelaku Begal Sadis Ditembak Polres Karawang

KARAWANG | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Sat Reskrim Polres Karawang, menembak kaki seorang pelaku begal sadis. Pelaku begal sadis berinisial AR alias Abdul (27) telah menjadi buron selama satu tahun.

 

AR bersama empat kawannya pernah melakukan aksi begal di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari pada pertengahan Juli Tahun 2021. Empat kawannya sudah menjalani vonis hukuman, sementara AR bersembunyi selama satu tahun.

 

“Pelaku ini merupakan otak dari kejahatan pencurian dengan kekerasan di jalan baru (Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari). Terakhir pelaku melakukan kejahatannya dengan membegal sepeda motor seorang pelajar,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (30/8/2021).

 

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu mengatakan, penangkapan dilakukan di Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan. Saat itu, kata Aldi, tersangka hendak pulang ke rumahnya.

 

Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas, yang akhirnya petugas menembak kaki pelaku. Selama satu tahun, AR melarikan diri dan bersembunyi di Bogor dan menjadi tukang parkir.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AR dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Aldi Subartono.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru