Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Medan Kota Kembali Amankan Seorang Pria Pengguna Narkoba

Administrator - Jumat, 20 Agustus 2021 02:51 WIB
Polsek Medan Kota Kembali Amankan Seorang Pria Pengguna Narkoba

MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga:

Dalam hal ini Tekab Polsek Medan Kota membuat seorang pria berinisial BS (41) tahun warga, Kecamatan Medan Denai, Senin, (09/08/21) sekira pukul 12.17 WIB.

Tersangka ditangkap berikut barangbukti berupa Narkotika jenis sabu seberat, .Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram dan 1 unit sepeda motor, merek Suzuki warna merah Bk 5872 XR, Ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan Didampingi Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim Iptu Rambe, Kamis (19/08/21).

Kapolsek Medan Kota menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya peredaran narkoba dikawasan Jalan Denai, Gang Jati, sebuah lokasi yang diduga dijadikan untuk peredaran narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel kita langsung bergerak cepat, dengan mendatangi lolasi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Rikki.

Sesampainya di tkp tim melihat seorang pria keluar dari salah satu gang dengan mengendarai sepeda motor, Suzuki warna merah dengan gelagat, tim langsung melakukan penyetopan, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu sabu yang di pegang dengan tangan kirinya.

Kemudian tim mengambil barang haram tersebut. di saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut baru saja dibelinya untuk Rp 30.000 dari orang yang tidak dikenal di Gang Jati.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Lab Bunda Thamrin untuk melakukan cek urine. Atas kejadian tersebut tersangka dan bukti barang langsung dibawa menuju mako Polsek Medan Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rikki.

Mantan Kasat Lantas Polres Langkat ini mengatakan, tersangka barang-barang kini kita masukan ke dalam Sel tahanan Polsek Medan Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. ujarannya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
komentar
beritaTerbaru