Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menilai ketidak hadiran Kepala MAN 1 Serdang Bedagai (Sergai) FN, saat diundang untuk permintaan klarifikasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menangani laporan Ye, atas dugaan maladministrasi terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan Ye ke Polres Sergai, dinilai sebagai bentuk mangkir.
Karena orang nomor satu di MAN 1 Sergai ini tidak hadir tanpa pemberitahuan, Ombudsman akan melayangkan surat panggilan I kepada FN.
“Dipanggil untuk hadir pada Kamis, 22 Juli pukul 15.00 Wib,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/21).
Abyadi mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan ini berbeda dengan surat undangan yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat panggilan ini kata Abyadi, punya tenggat waktu.
Pasal 8 (d) UU No 37 tahun 2008 menyebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI berwewenang memanggil terlapor.
Pasal 28 (a) juga menjelaskan, dalam rangka pemeriksaan laporan, maka Ombudsman dapat memanggil terlapor secara tertulis.
Pasal 31 menegaskan, bila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
“Karena Kepala MAN tidak memenuhi undangan Ombudsman tanpa penjelasan, sehingga kami anggap Kepala MAN tidak koperatif. Sebab, yang bersangkutan tidak menginformasikan alasan tidak memenuhi undangan Ombudsman. Karena itu, Ombudsman menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Ombudsman, yakni dengan mengirimkan surat panggilan,” jelasnya.
Sebelum mengundang Kepala MAN 1 Sergai, Ombudsman yang menangani laporan Ye sebelumnya juga mengundang Polres Sergai untuk diklarifikasi langsung pada Kamis (15/7/21) kemarin. Klarifikasi kepada Polres Sergai dilakukan Ombudsman dalam rangka menelusuri apa kendala dalam memproses laporan Ye. Namun, karena sesuatu hal, Polres Sergai meminta Ombudsman menunda klarifikasi.
Di hari Jumat (16/7/21) diketahui, Polres Sergai melakukan pemeriksaan lanjutan atas laporan kasus dugaan cabul dengan memanggil Ye, sebagai pelapor. Informasinya, terlapor juga dipanggil oleh Polres Sergai. (red)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik