Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Serdang Bedagai (Sergai) tidak hadir di Kantor ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memberi keterangan terkait mengambangnya penanganan kasus pelecehan seks diduga dilakukan oknum Kepala MAN 1 Sergai FN terhadap pegawai honorer YE (28).
“Petugas dari Polres Sergai tadi sudah menelpon ke Ombudsman memberitahu tidak bisa hadir karena situasi PPKM,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Dalam kesempatan itu, pihak Polres juga memohon agar proses klarifikasi dilakukan secara daring zoom meeting. “Tapi, kami tadi sudah memutuskan untuk dijadwal ulang,” jelas Abyadi.
Seyogianya, lanjut Abyadi Siregar, proses klarifikasi kepada Polres Sergai akan dilakukan Kamis (15/7/2021) pukul 13.00 wib.
Akibat penundaan itu, Abyadi Siregar  belum dapat memastikan jadwal pasti permintaan klarifikasi tersebut. “Nanti kita informasikan bila sudah terjadwal,” katanya kepada wartawan.
Abyadi mengatakan, untuk klarifikasi kepada FN, sang kepala MAN, belum berubah dari jadwal yang ditetapkan pada Jumat (16/7/21) besok.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News