MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Lepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Meda melalui personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru menggerebek salahsatu lokasi di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkoba.
Hasilnya, seorang pria yang diketahui berinisial BF (26) turut diamankan beserta barang buktinya, berupa 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.
Kini pecandu Narkoba yang berdomisili di Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Lorong Pahlawan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Baru, Kamis (01/07/2021) sore kemarin.
“Benar, tersangka BF ini kita amankan saat sedang berada di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Begitu digeledah, anggota menemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di chasing handphone sebagai barang buktinya, “terang Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Uli Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH saat ditanya wartawan, Selasa (14/07/2021).
Saat diintrogasi sebut Iptu Irwansyah, tersangka yang bekerja sebagai buruh pabrik ini diamankan atas adanya informasi masyarakat tersebut, mengaku kalau sabu-sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang pengedar Narkoba di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur seharga Rp 80 ribu.
“Untuk mengelabui petugas, tersangka BF ini menyembunyikan sabu-sabu yang baru saja dibelinya itu di dalam cashing handphone miliknya, “ungkap Iptu Irwansyah.
“Rencananya sabu itu akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka, “sambung Iptu Irwansyah mengakhiri penjelasannya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News