LANGKAT | SUMUT24
Polres Langkat meringkus tersangka penjual narkoba, berikut menyita barang buktinya di Pasar I Gohor Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Rabu (27/7) pukul 12.30 WIB.
Baca Juga:
Selain menangkap tersangka MY alias Usuf (23) warga Pasar 1 Gohor Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Petugas juga menyiya tiga paket plastik klip bening kecil sabu dan HP merk mito.
Informasi diperoleh, sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim meluncur dan melakukan pengintaian di lokasi dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dan menghampiri seorang pria sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian personel melakukan penggeledahan terhadap seluruh tubuh laki-laki tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri dan HP di kantong sebelah kanan.
Berdasarkan pengakuannya ketika diintrogasi di TKP, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik G yang di titipkan kepadanya untuk di jualkan. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Mapolres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/7) sore, membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sangat meresahkan karena kerap memperjualbelikan narkoba jenis sabu. Kini kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian,” ujar Rudi.(wit)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News