"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Irgan Chairul Mahfiz (57) anggota DPR-RI periode 2014-2019, bersama dengan Puji Suhartono (53), divonis masing-masing 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah menerima suap Rp 200 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara (Labura).
Putusan pidana itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam sidang virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021)
Selain itu, kedua terdakwa (berkas terpisah) yang dikenal sebagai politisi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) juga dihukum denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima dari Bupati Laburra Kharruddin Syah SE alias H. Buyung (penuntutan terpisah) melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Agusman Sinaga.
” Terdakwa melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, ” jelas majelis hakim.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan Penuntutut Umum KPK Bhudi Sarumpaet dkk yang menuntut kedua terdakwa masing 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Peristiwanya, Maret sampai April 2018 di beberapa tempat, antara lain ATM Bank Sumut, ATM Bank Mandiri dan ATM BNI di Kab. Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Bupati Labura H. Buyung melalui Agusman Sinaga untuk membantu pengurusan Anggara Kesehatan dari DAK APBN TA 2018.
Setidaknya, sesuai permohonan Pemkab Labura, Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kab. Labura, Sumatera Utara
Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono berperan agar usulan Pemkab Labura disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan RI.
Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Irgan Chairul Mahfiz bertugas sebagai Anggota Komisi IX yang memiliki Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI .
Sedangkan Puji Suhartono merupakan teman dekat Irgan yang sama-sama menjadi pengurus di Parmusi dan sesama anggota Partai Pesatuan Pembangunan (PPP).
Hasil kerja Irgan dan Puji dibantu beberapa orang lainnya, DAK APBN-P TA 2017 yang diusulkan Pemkab Labura Rp 261 milyar, terealisasi Rp 44,9 milyar.
Sedangkan DAK APBN-P TA 2018, Pemkab Labura mengusulkan sebesar Rp 504 milyar lebih, dan realisasinya untuk pembangunan Puskesmas Rp 1,8 milyar, dan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan Rp34.650.000.000.
Perlu diketahui, terkait perkara ini , Bupati Labura Kharruddin Syah SE alias H. Buyung dan Agusman Sinaga selaku pemberi suap telah divonis masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (zul)
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota