Minggu, 17 Mei 2026

Tekab Polsek Sunggal Ringkus Komplotan Curas, 1 dari 3 Pelaku DPO

Administrator - Senin, 05 Juli 2021 15:32 WIB
Tekab Polsek Sunggal Ringkus Komplotan Curas, 1 dari 3 Pelaku DPO

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) usai menjalankan aksi tindak kejahatan.

 

Inforasi dihimpun wartawan, Senin (5/7/2021) menyebutkan, terungkapnnya aksi curas tersebut setelah petugas Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang komplotan Curas yakni, Ade Novri Sanjaya alias Tode tidak lama setelah melakukan aksinya bersama dua orang rekanya.

 

“Pelakunya ada tiga orang, Ade Novri Sanjaya alias Tode yang saat ini masih menjalani hukumannya. Lalu, DI alias Balong yang telah kita tangkap dan sedang kita proses perkaranya. Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial SU masih kita kejar,” ungkap dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di Mapolsek Sunggal, Senin (5/7/2021).

 

Lanjut dijelaskan AKP Budiman Simanjuntak, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2020 di Desa Pujimulio Kec Sunggal DS dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor dengan harga murah di media Market Place. Saat itu, korban Ariyoga Ramadan tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum.

 

Selanjutnya pelaku Ade Novri SAanjaya alias Tode mengatakan kepada korban agar membawa uang panjar sepeda motor yang ditawarkan pelaku.

 

Setelah bertemu, Ade Novri Sanjaya alias Tode membonceng korban untuk melihat sepeda motor yang akan dijual dan setelah sampai ternyata tersangka DI alias Balong dan SU sudah menunggu, selanjutnya ketiga pelaku langsung menganiaya korban hingga babak belur dan mengambil uang yang dibawa korban.

 

Usai nelumpuhkan korbanya, selanjutnya ketiga pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/445/K/VII/2020 tanggal 26 Juli 2020 yang langsung ditindak lanjuti oleh anggota melakukan penyelidikan.

 

Hasilnya sambung Kanit Reskrim, Tekab Polsek Sunggal berhasil mengamankan Ade Novri Sanjaya alias Tode dan saat sekarang ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Labuhan Deli.

 

“Tersangka DI alias Balong langsung melarikan diri dan berpindah-pindah, namun berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muliorejo pada, Jumat (25/06/2021) dan saat ini masih kita proses untuk melengkapi berkasnya dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun”, ujarnya Kanit.

 

Sedangkan untuk tersanka SU sudah kita masukkan ke daftar DPO dan kita himbau agar menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Budiman mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
komentar
beritaTerbaru