MEDAN | SUMUT24.co
Ilham Andika seorang pria warga Jln. Sentosa Lama Gang Alia, Kel. Sei Kera Hulu, Kec Medan Perjuangan harus berurusan dengan petugas aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru.
Pasalnya pria berusia 32 Thn ini ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Selasa tanggal 15 Juni 2021 kemarin sekira pukul 15.00 Wib lantaran memiliki/menyimpan Narkotika jenis daun ganja.
Informasi dihimpun wartawan, Minggu (3/7/2021) dari Polsek Medan Baru, pria tersebut ditangkap di kawasan Jln. Sentosa Gg Alia, Kel. Sei Kera Hulu, Kec Medan Perjuangan tidak jauh dari rumah kediaman pelaku.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan pada pukul 17.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik mencurigakan.
“Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan dari kantong celana dalam yang di pakai pelaku 1 (satu) amplop warna putih kecil yang berisikan daun kering ganja, barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku,” ujar Iptu Irwansyah.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut milik pelaku dan pelaku membeli ganja tersebut dari Jln. Sentosa Lama Gg Bengkok seharga Rp.10.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,” ujar dijelaskan Iptu Irwansyah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News