MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tekab Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki laki berinisial JS (34) warga Jln. Mandala By Paas Gang Sabang No. 26 Kel. Tegal Sari, Kec Medan Denai.
Pasalnya JS yang keseharianya sebagai Juru Parkir (Jukir) ini ditangkap pada hari, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 16.30 Wib, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah mengatakan, penangkapan tersangka di Jl. Pukat VIII Mandala By Pass Kec Medan Denai, dimana sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan pada pukul 16.30 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smass tanpa plat dengan gerak gerik mencurigakan.
“Saat petugas melakukan penyetopan dan akan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, pelaku membuang sesuatu benda, yang setelah diambil petugas 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan shabu. Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya,” ujar Iptu Irwansyah.
Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut milik pelaku dan pelaku membeli shabu tersebut di Jl. Mandala seharga Rp. 50.000 yang akan dikonsumsinya di rumah pelaku, ungkap Iptu Irwansyah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News