Kamis, 23 Juli 2026

Tempo 15 Menit, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Bekuk 1 dari 2 Pelaku Jambret

Administrator - Minggu, 20 Juni 2021 05:28 WIB
Tempo 15 Menit, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Bekuk 1 dari 2 Pelaku Jambret
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, dalam tempo 15 menit meringkus 1 dari 2 tersangka pelaku jambret, Sabtu (19/6,2021) siang pukul 12.15 Wib. Adapun pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini bernama, Syahri Ramadhan (21) laki laki warga Jln. MT Haryono Link. VIII, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung. Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana sesuai Laporan Polisi No : LP / B / 183 / VI / 2021/ SPKT/POLRES  TANJUNG BALAI tanggal 19 Juni 2021 atas nama pelapor Siti Rahmadani (18) perempuan warga Dusun V Desa Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, selain tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Sky Wafe tanpa nomor Polisi. 1 (satu) buah helm warna hitam. 1 (satu) buah jaket warna kuning merk Fila. 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12S warna Glacier blue usai melakoni aksi jambretnya di Jln. Teuku Umar, Kel. TB Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, korban yang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya bernama Fitri Ana dijambret oleh 2 (dua) pelaku, Syahri Ramadhan bersama dengan rekannya Fadli (dalam penyelidikan). “Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan LP : B / 183 / VI / 2021 / SPKT RES T.BALAI / POLDASU tanggal 19 Juni 2021. “Atas laporan korban, Personil Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana dengan pemberatan,” ujar AKBP Putu Yudha, Minggu (20/6/2021). Kemudian lanjut Kapolres, pada hari yang sama yaitu hari Sabtu  tanggal 19 juni 2021 sekira pkl.12.15 Wib, Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tsk Syahri Ramadhan berada di seputaran TKP yaitu di jln.Teuku Umar Kota Tanjung Balai. Lalu Team Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud. “Dipimpin oleh Padal Team Tekab Iptu Eko dan personil berhasil mengamankan Tsk Syahri Ramadhan berikut barang bukti dan langsung membawa tsk ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya Team Tekab saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tsk Fadli.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru