Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Baca Juga:
“Jadi pelaku begal sadis berinisial ALT (40) tersebut, pernah melakukan pembunuhan terhadap abang kandungnya,” ucap Kombes Tatan, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.
Lebih lanjut Tatan Dirsan mengatakan, Dan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkoba.Â
Yang mana, pelaku baru saja keluar dari penjara dalam kasus Narkoba, karena asimilasi Covid-19,†ucap Tatan didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Tatan menambahkan, bahwa pelaku begal sadis ini, sudah sering beraksi di lokasi di Kota Medan Jadi, pelaku sudah berada dan berkeliling di lokasi, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis belati, guna mencari korban yang akan dibegal, ucap Tatan, juga didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamamean Hutahean.
Namun, naas bagi korban pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku, yang langsung menikam korban sebanyak enam kali. Mengenai punggung korban, sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali.
Setelah ditikam pelaku, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban,†jelas Tatan.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan, oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.
Pada saat hendak ditangkap, karena berusaha melawan dan membahayakan petugas, pelaku tidak melakukan tindakan tegas dan petugas. Dengan memberikan timah panas di dua kakinya.
Selain pelaku, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT.
Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.
Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya, ke tujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,†pungkas Tatan Dirsan.
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum