Rabu, 27 Mei 2026

Wanita Muda Ngaku Dipaksa Oral Seks di Kantor Polisi

Administrator - Selasa, 26 Juli 2016 08:30 WIB
Wanita Muda Ngaku Dipaksa Oral Seks di Kantor Polisi

MEDAN | SUMUT24 Dua oknum personel Polsek Medan Labuhan dituding memaksa seorang wanita muda, Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20) untuk melakukan oral seks di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan.

Baca Juga:

Menurut Rasinta di Mapolda Sumut, Senin (25/7), awalnya, dia dijemput tiga anggota Polsekta Medan Labuhan bersama tetangganya Haryono (30) untuk menunjukkan rumah seorang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Asiong di Desa Sidodadi, Beringin, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Namun, karena orang yang dimaksud sudah tidak berada dirumahnya. Korban akhirnya dibawa anggota Polisi itu ke Mako Polsekta Medan Labuhan. Ditengah jalan, korban bersama temannya ditakut-takuti akan ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis air soft gun.

“Saat dalam perjalanan menuju Polsek, kami sudah diintimidasi bahkan di tembak di paha, di dada, kaki dan tangan. Setibanya di Polsek kami berdua (Devi dan Haryono) diinterogasi,” kata Rasinta yang merupakan warga Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung.

Tak lama kemudian, sambungnya, Haryono disuruh IR keluar dari ruangan interogasi. Begitu juga dengan sejumlah personel lainnya.

“Setelah mereka keluar, tinggal kami berdua (Devi dan IR) di dalam ruangan itu. Di situlah dia (IR) meminta aku untuk melakukan oral seks,” ujarnya.

Meski dipaksa, korban sempat menolaknya, namun karena diancam akan ditembak dan dibuang ke laut, perempuan piatu ini akhirnya memnuhi permintaan pelaku. Kemudian dalam perjalanan menuju rumah korban, pelaku lainya HTR juga memaksa korban melakukan oral seks.

Atas kejadian itu, Rasinta lalu melaporkannya ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/492/IV/2016/SPKT “II” tertanggal, 18 April 2016.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus yang dilaporkan korban bukan kasus pemerkosaan tetapi kasus penganiayaan.

“Kasus yang dilaporkan itu, penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 Jo 170. Kalau ternyata ada pemerkosaan saya belum tau,” pungkasnya. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru