Jumat, 18 September 2026

Wanita Muda Ngaku Dipaksa Oral Seks di Kantor Polisi

Administrator - Selasa, 26 Juli 2016 08:30 WIB
Wanita Muda Ngaku Dipaksa Oral Seks di Kantor Polisi

MEDAN | SUMUT24 Dua oknum personel Polsek Medan Labuhan dituding memaksa seorang wanita muda, Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20) untuk melakukan oral seks di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan.

Baca Juga:

Menurut Rasinta di Mapolda Sumut, Senin (25/7), awalnya, dia dijemput tiga anggota Polsekta Medan Labuhan bersama tetangganya Haryono (30) untuk menunjukkan rumah seorang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Asiong di Desa Sidodadi, Beringin, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Namun, karena orang yang dimaksud sudah tidak berada dirumahnya. Korban akhirnya dibawa anggota Polisi itu ke Mako Polsekta Medan Labuhan. Ditengah jalan, korban bersama temannya ditakut-takuti akan ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis air soft gun.

“Saat dalam perjalanan menuju Polsek, kami sudah diintimidasi bahkan di tembak di paha, di dada, kaki dan tangan. Setibanya di Polsek kami berdua (Devi dan Haryono) diinterogasi,” kata Rasinta yang merupakan warga Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung.

Tak lama kemudian, sambungnya, Haryono disuruh IR keluar dari ruangan interogasi. Begitu juga dengan sejumlah personel lainnya.

“Setelah mereka keluar, tinggal kami berdua (Devi dan IR) di dalam ruangan itu. Di situlah dia (IR) meminta aku untuk melakukan oral seks,” ujarnya.

Meski dipaksa, korban sempat menolaknya, namun karena diancam akan ditembak dan dibuang ke laut, perempuan piatu ini akhirnya memnuhi permintaan pelaku. Kemudian dalam perjalanan menuju rumah korban, pelaku lainya HTR juga memaksa korban melakukan oral seks.

Atas kejadian itu, Rasinta lalu melaporkannya ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/492/IV/2016/SPKT “II” tertanggal, 18 April 2016.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus yang dilaporkan korban bukan kasus pemerkosaan tetapi kasus penganiayaan.

“Kasus yang dilaporkan itu, penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 Jo 170. Kalau ternyata ada pemerkosaan saya belum tau,” pungkasnya. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CC-PPU KAM
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru