Kamis, 23 Juli 2026

LSM PAKAR Batubara Minta Galian C Ilegal yang Menjamur Segera Ditertibkan

Administrator - Minggu, 30 Mei 2021 14:07 WIB
LSM PAKAR Batubara Minta Galian C Ilegal yang Menjamur Segera Ditertibkan

BATUBARA | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Batubara, Aditya Petrus Gultom meminta aparat penegak hukum di Kab. Batubara untuk segera mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap keberadaan galian C yang diduga Ilegal tanpa mengantongi surat izin dalam melakukan dan menjalankan aktivitasnya.

Menurut Ketua DPC LSM PAKAT Kab. Batubara, Aditya Petrus Gultom yang didampingi Sekretaris DPC LSM PAKAR Kab. Batubara, Jekson Siagian kepada wartawan, Minggu (30/5/2021) membeberkan, aktivitas Galin C diduga ilegal telah menjamur di Kab. Batubara.

Bahkan menurut Aditya, lokasi lahan yang dijadikan galian C ilegal yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kec. Air Putih disebut sebut milik seseorang berinisial MS dan lokasi galian C ilegal yang terletak di Desa Suka Raja, Kec. Air Putih disebut sebut milik inisial JS serta di Desa Sukaramai, Kec. Air Putih milik seseorag inisial Om serta galian C di Desa Suka Ramai, Kec. Air Putih mmilik seorang inisial IS kuat dugaan dibeking oleh oknum aparat.

Lanjut dikatakan Aditya, untuk memuluskan aktivitas galian C ilegal tersebut, para pemilik galian C agar bebas beroprasi juga disebut sebut memberikan upeti terhadap aparat oknum aparat maupun pemerintah setempat yakni dengan dugaan menyetor sejumlah uang melalui rekening siluman.

Masih diungkapkan Aditya, dari hasil investigasi DPC LSM PAKAR Kab. Batubara, galian C yang beroperasi kuat dugaan tanpa izin telah merugikan negara dan juga telah membuat/mencipatakan (Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi abrasi dan tanggul rusak.

“Untuk itu, saya selaku Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Batubara meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB serta Pemerintah Kab. Batubara serta Kapolres Batubara agar memberikan tindakan tegas keberadaan galian C diduga ileg yang berada di Sungaai Sidalu Dalu, Desa Sukaramai, Desa Pematang Panjang, Desa Tanah Merah, Desa Seisuka dan lokasi didesa lainya tanpa pandang bulu.

Karna akibat galian C tersebut, sungai yang merupakan salah satu kebutuhan utama demi kelangsungan hidup masyarakat yang membutuhkan menjadi terusik,” pungkas Aditya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru