MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui petugas Tekab Polsek Medan Baru mengamankan 2 (dua) orang pria warga, Desa Marendal, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang.
Adapun kedua orang pria dimaksud berinisial M.R.N (26) dan S (30) ditangkap petugas yang baru saja membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 dari Jalan Jermal.
“Kedua pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Panglima Denai Simpang Amplas Kel Denai Kec. Medan Denai Kota Medan sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Minggu (30/5/2021).
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan kelokasi dan mengamankan kedua pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu dari saku celana pelaku M.R.N sebelah kiri,” kata Iptu Irwansyah Sitorus.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sabu tersebut milik mereka yang di beli dengan cara patungan.
“Jadi sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh ke dua pelaku,”pungkasnya.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News