Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kasus ala peremanisme dilakukan oleh Ujir Cs yang sudah hampir 3 tahun dan telah dilaporkan kepihak Kepolisian sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 oleh pelapor, Bison Daulat Manurung (67) masih dipertanyakan.
Sebab, menurut Bison Daulat Manurung (pelapor), peristiwa pidana berupa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa bangunan pagar permanen yang terbuat dari batu bata yang mengakibatkan kerusakan dilakukan oleh Ujir Cs pada Tanggal 23 Desember 2018 lalu terkesan kuat dugaan adanya kejanggalan.
“Meski Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 yang saya laporkan sudah ada klarifikasi dari pihak Polrestabes Medan dengan Surat No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 17 Nopember 2020, terkesan ada dugaan kejanggalan meski sudah dilakukan proses penyelidikan,” kata Bison Daulat Manurung, Sabtu (29/5/2021).
Lanjut diterangkan Bison Daulat Manurung, kejanggalan dimaksud bahwa penyelidikan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018, pihak penyidik Polrestabes Medan dalam proses pemeriksaan saksi saksi tidak dilakukan memeriksa dan meminta keterangan saksi.
“Dalam laporan itu, saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik di Polrestabes Medan. Begitu juga terhadap saksi saksi lainya juga ikut diperiksa dimintai keterangan terkait kasus pengerusakan dilakukan oleh Ujir Cs. Namun, diantara saksi saksi yang mengetahui dan melihat aksi premanisme Ujir Cs, pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan diduga tidak ada memeriksa saksi kunci yang melihat pengerusakan itu. Sehingga, pihak kepolisian mengeluarkan Surat No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 17 Nopember 2020 dengan alasan, laporan saya sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 tidak cukup bukti,” ujar Bison.
Lalu sambung Bison Daulat Manurung menambahkan, setelah SP2HP tertanggal 17 Nopember 2020 telah ia terima, pihak penyidik juga memberika surat SP2HP sesuai Surat No : B / 445 / II / RES. 1. 10./ 2021 / Reskrim Tertanggal 5 Februari 2021 terkait hasil pemeriksaan saksi Terlapor (Ujir Cs) dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah cukup bukti untuk tingkat penyidikan.
“Akan tetapi sambung Bison Daulat Manurung, hingga memasuki tahun ke 3 (tiga) dari kasus pidana yang saya laporkan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 silam sampai sekarang tahun 2021 belum ada hasil apa apa. Bahkan terkesan laporan saya jalan ditempat. Oleh Karena itu, kepada Kapolda Sumut agar menindak lanjuti kasus aksi premanisme yang mengakibatkan saya mengalami kerugian materil,” ungkap Bison Daulat Manurung.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota