Sabtu, 30 Mei 2026

Polsek Sunggal Rekonstruksi Suami Siri Bunuh Istri

Administrator - Kamis, 20 Mei 2021 15:43 WIB
Polsek Sunggal Rekonstruksi Suami Siri Bunuh Istri

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi oleh Panit Iptu Ibrahim Sofie SH dan Kasi Hukum Aiptu Ngatijan laksanakan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka MS terhadap istri sirinya (J), pada Kamis (20/5/2021) bertempat di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MS dihadirkan didampingi oleh pengacara J. Simanjuntak, SH melakukan sebanyak 12 adegan, yang berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban, yang mana tersangka merasa sakit hati karena dituduh sebagai lelaki pengangguran oleh korban.

 

Pada reka ulang tersebut, juga terungkap bahwa usai mencekik korban hingga tidak bernafas lagi, tersangka selanjutnya membawa korban ke kamar mandi untuk menutupi kejahatannya sehingga meninggalkan kesan seolah-olah korban terjatuh di kamar mandi.

 

Usai melakukan perbuatannya, selanjutnya tersangka MS mengambil uang dan sepeda motor korban hingga akhirnya tersangka melarikan diri ke Aceh dan berhasil ditangkap oleh personil Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

 

Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari, Sabtu (27/3/2021) di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang yang mengakibatkan korban J ditemukan di kamar mandi rumahnya dalam keadaan tidak bernyawa.

 

Warga sekitar yang mengetahui adanya kegiatan tersebut, tampak mengikuti kegiatan dengan tertib namun keluarga korban yang tidak dapat menahan emosi terlihat mencaci maki sambil berusaha untuk mendekati tersangka, namun langsung dicegah guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

 

Usai pelaksanaan kegiatan rekonstruksi, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

 

“Usai pelaksanaan rekonstruksi ini, secepatnya kita akan kirim berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam guna diteliti,” pungkasnya mengakhiri.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin
Buka Jambore Cabang Kota Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pembentukan Karakter dan Disiplin Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
komentar
beritaTerbaru