Sabtu, 30 Mei 2026

Polsek Teluk Nibung Ringkus 2 Pelaku Penipu Juragan Kapal

Administrator - Minggu, 16 Mei 2021 13:21 WIB
Polsek Teluk Nibung Ringkus 2 Pelaku Penipu Juragan Kapal

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung meringkus dua orang laki laki tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.

 

Adapun kedua laki laki dimaksud adalah, Firmansyah alias Ganti (39) warga Jln. Denai Lk .V, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Hermanto alias Lele (58) warga Gang Pringgan, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

 

Keduanya ditangkap di Gudang SBU Jln. Yos Sudarso, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung Kota. Tanjung Balai atas laporan korbanya (pelapor), Susanto (58) penduduk Jln. Pahlawan Komplek Melati Lk.IV Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan.

 

Informasi dihimpun wartawan, kedua laki laki yang keseharianya sebagai Nelayan ini ditangkap dan harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatanya menipu Tokenya sendiri (Pelapor).

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kedua pelaku, Ganti dan Lele diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai pada hari, Sabtu Tgl. 15 Mei 2021 sekira Pkl. 18.00 Wib

 

“Kedua pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dasar : LP / 12 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG, tanggal 31 Maret 2021,” ujar AKBP Putu Yudha.

 

Lanjut diterangkan Kapolres, peristiwa penipuan dan penggelapan terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira Pkl. 16.00 Wib. Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Awaluddin, Hermanto Firmasnyah alias Ganti dan temanya di Gudang SBU dengan perjanjian mereka akan ikut bekerja dikapal Pelapor.

 

Namun pada hari keberangkatan, Awalauddin, Herman dan Firmansyah alias Ganti dan kawan kawan tidak datang sesuai dengan perjanjian sehingga pelapor mengalami kerugian.

 

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut atas perintah Kapolsek Teluk Nibung AKP R. A. Z. Simamora untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Kemudian personil Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang melakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka diamankan dan diboyong ke Polsek guna dilakukan proses lebih lanjut.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin
Buka Jambore Cabang Kota Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pembentukan Karakter dan Disiplin Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
komentar
beritaTerbaru