Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus 2 (dua) orang laki-laki inisial MZ alias J (20) warga Kel. SEI Sikambing CII Kec Medan Helvetia dan R (20) warga Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia akibat tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Selasa (27/04) saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan AKP Budiman, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jl. Amal Kel. Sunggal pada Senin (26/04) sekira pukul 14.30 wib.
Saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.
Melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya namun masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.
Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna Merah Muda merk Roberto yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah AKP Budiman.
“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” ungkap Kanit sembari mengingatkan, untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” pungkas AKP Budiman.(W02)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing
News
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa pemanfaatan Artifici
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui
News
SAMOSIR Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu meninjau pelaksanaan pelayanan Posyandu di SD Negeri 5 P
Seleb
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimpun 93 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Jumlah tersebut terd
News
Medan S24 Penyedia layanan transportasi daring Maxim secara resmi menandatanganiperjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN
News
Jakarta, Sebagai creative and innovation enabler, TACO hadir di brightspotCITY 2026, salah satu creative marketplace yang konsisten memp
Info
Jakarta, Hari Raya Idul Adha merupakan momen penuh makna bagi umat Islam di Indonesia. Melalui ibadah kurban, masyarakat diajak untuk menela
Ekbis
sumut24.co JakartaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SatgasPASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuang
Ekbis
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masuknya komunitas lari ke area Stadion Teladan yang masih dalam tah
kota