Kamis, 23 Juli 2026

Sekap dan Aniaya Pacar, Poltak Diamankan Reskrim Polsek Medan Area

Administrator - Jumat, 23 April 2021 11:05 WIB
Sekap dan Aniaya Pacar, Poltak Diamankan Reskrim Polsek Medan Area
MEDAN | SUMUT24.co Seorang laki laki bernama, Maniur Poltak Sihotang (44) warga yang tercatat berdomisili di Jln. Pukat VIII No. 13 Kel. Bantan Timur, Kec. Percut Seituan, Deli Serdang diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan. Maniur Poltak Sihotang diamankan Polisi pada hari, Jumat (23/4/2021) pagi pukul 05.00 Wib, atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Rina Simanungkalit (33), warga Jln. Tangguk Bongkar VII, Kel Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai. Informasi dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan yang diterima wartawan, Maniur Poltak Sihotang diamankan dari sebuah rumah sewa/kost-kost an di Jln. Elang No. 36 Kel. Tegal Sari Mandala lll, Kec. Medan Denai karena melanggar Pasal 351 KUHPidana. Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan, awal pelaku diamankan setelah personil Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (23/4/2021) pagi mendapat informasi aduan masyarakat (Dumas) bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kost- kost an dimana korban telah diamankan Kepling Tangguk Bongkar l, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai. Lanjut Iptu Rianto, setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan area bergerak ke lokasi menuju lokasi rumah yang memberikan informasi. Sesampe di TKP,  benar ada satu orang wanita sedang tergeletak didalam rumah Kepling dengan kondisi badan sudah lebam membiru hingga kekaki diduga bekas dari perlakuan penganiayaan. “Setelah personil menayakan kepada wanita tersebut siapa pelaku yang telah menganiaya dirinya, korban mengakui pelaku adalah pacarnya sendiri, Maniur Poltak Sihotang yang sudah 3 (tiga) hari terakhir di kost-kost an Jln. Elang No.13 tempat tinggal sementara pelaku,” ujar Iptu Rianto sembari menerangkan penganiayaan itu dilakukan sejak tiga hari terakhir korban disekap pelaku dan merante leher korban dengan gembok. “Korban berhasil kabur disaat pelaku sedang tertidur dan korban langsung melarikan diri menuju rumah Kepling,” sebut Kanit Reskrim. Selanjutnya personil bergerak ke Jln. Elang untuk mengamankan tersangka didalam kost-kost an pelaku dan membawanya ke Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan dan di serahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban kami boyong kerumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perobatan berhubung kondisi korban yang tidak memungkinkan untuk segera membuat laporan, pungkasnya.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru